MAKALAH PEMBUNUHAN DALAM PANDANGAN ISLAM
PEMBUNUHAN DALAM PANDANGAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Keharaman pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Allah swt berfirman;
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [TQS Al Baqarah (2):178]
Adapun sunnah, dituturkan bahwasanya Nabi saw ditanya tentang dosa besar, kemudian beliau menjawab :
الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ وَأَبُو عَامِرٍ وَبَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ شُعْبَةَ
“Menyekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa, serta kesaksian palsu..”[HR. Imam Bukhari]
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Telah bersabda Rasulullah saw, “Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku [Mohammad] adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini, “Lelaki yang telah beristeri yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash atas pembunuhan), murtad dari agamanya sehingga memisahkan diri dari jama’ah.” [HR. Imam Bukhari dan Muslim]..
Adapun, jika seseorang tidak berlibat dalam pemukulan secara langsung, maka, hal ini perlu dilihat. Jika ia berposisi sebagai orang yang memudahkan terjadinya pembunuhan, seperti menghentikan pihak yang hendak dibunuh, lalu orang tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan, atau menyerahkan korban kepada pelaku pembunuhan, ataupun yang lain-lain, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai pihak yang turut bersekutu dalam pembunuhan, akan tetapi hanya disebut sebagai pihak yang turut membantu pembunuhan. Oleh karena itu, orang semacam ini tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara saja. Imam Daruquthniy mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi saw, beliau bersabda, “Jika seorang laki-laki menghentikan seorang pria, kemudian pria tersebut dibunuh oleh laki-laki yang lain, maka orang yang membunuh tadi harus dibunuh, sedangkan laki-laki yang menghentikannya tadi dipenjara.” Hadits ini merupakan penjelasan, bahwa orang yang membantu dan menolong [pembunuh] tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara. Namun demikian, ia bisa dipenjara dalam tempo yang sangat lama, bisa sampai 30 tahun. ‘Ali bin Thalib berpendapat, agar orang tersebut dipenjara sampai mati. Diriwayatkan oleh Imam Syafi’I dari ‘Ali bin Thalib, bahwa beliau ra telah menetapkan hukuman bagi seorang laki-laki yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan orang yang menghentikan (mencegat korban). Ali berkata, “Pembunuhnya dibunuh, sedangkan yang lain dijebloskan di penjara sampai mati.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, semua orang yang tidak bersekutu dalam pembunuhan hukumnya dipenjara, bukan dibunuh. Sedangkan orang yang bersekutu dalam pembunuhan maka ia harus dibunuh, apapun keterlibatannya. Oleh karena itu, orang yang bersekutu secara langsung, bersekutu sebagai pihak otak pembunuhan, dan eksekutor lapangan, pengatur taktik pembunuhan, dan lain sebagainya; maka, semuanya dianggap sebagai pihak yang bersekutu atau terlibat dalam pembunuhan. Alasannya, mereka semua terlibat dalam pembunuhan secara langsung. Dan semua orang yang perbuatannya dianggap bersekutu dalam pembunuhan, hukumnya dibunuh, layaknya pembunuh langsung.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pembunuhan?
2. Sebutkan macam-macam pembunuhan?
3. Apa sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan?
4. Hikmah dari diberlakukannya qishash dalam pembunuhan?
1.3 Tujuan penulisan
Kami menulis makalah ini untuk mengetahui hukum pembunuhan dalam pandangan islam, macam pembunuhan, sanksi-sanksi akibat dari pembunuhan tersebut, serta hikmah dari qishash.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembunuhan
Pembunuhan adalah tindakan yang dilakukan manusia untuk menghilang kan nyawa, atau hilangnya nyawa manusia akibat tindakan manusia lainnya, baik disengaja atau tidak, baik menggunakan alat atau tidak.
2.2 Macam – macam pembunuhan :
a. Pembunuhan Disengaja
Pembunuhan Disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan suatu alat. Pembunuhan ini biasanya terencana.
b. Pembunuhan Seperti Disengaja
Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang biasanya tidak akan menyebabkan kematian, tetapi ternyata menyebabkan kematiannya.
c. Pembunuhan tidak Disengaja
Pembunuhan tidak disengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa menyengaja perbuatan itu dan tanpa menyengaja orang tertentu, atau tanpa ada niat untuk melakukan salah satunya.
Dasar Hukum Larangan Pembunuhan :
Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas perbuatan tersebut. Firman Allah swt. :
“ Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh Kami telah memberi alasan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
( Q.S. al-Isra’ : 33)
Nabi saw. bersabda :
“ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka” ( H.R Muttafaq ‘alaihi)
Syariat larangan membunuh ini mengandung beberapa hikmah, antara lain :
a. Manusia tidak semena-mena terhadap harga diri manusia. Sebaliknya, ia akan menghargai keberadaan manusia.
b. Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik dimata hukum maupun dihadapan Allah swt.
c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.
2.3 Had Pembunuhan
Had adalah hukuman atau sangksi. Had pembunuhan iru ada berbagai macam :
a. Had untuk pembunuhan disengaja
Had untuk pembunuhan disengaja ini harus dengan membayar denda (kifarat) atau qishash, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang dengan sengaja. Adapun dasar hukum yang berkenaan dengan qishash ini Allah swt. berfirman :
“ Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”
(Q.S. al-Baqarah : 178)
Dari Abu Hurairah ra. Nabi saw . Bersabda :
“ Barang siapa yang keluarganya dibunuh, maka ia mempunyai dua pilihan : menuntut diyat atau membalasnya (dengan qishash)”
b. Had untuk pembunuhan seperti disengaja
Hukuman atau Sanksi bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak menggunakan qishash, tetapi mengharuskan diyat (denda berupa harta). Karena pembunuhan ini pembunuhan seperti disengaja, maka diyatnya diperberat, berdasarkan sabda Rasulullah saw :
“ Ketahiulah bahwa pembunuhan yang seperti disengaja –yaitu yang menggunakan cambuk dan tongkat- (dendanya) adalah seratus ekor unta diantaranya adalah empat puluh ekor unta yang sedang hamil”
Diyat ini wajib di tanggung oleh ‘aqilah (keluarga) karena adanya syubhat, yaitu tidak disengaja, sehingga menyerupai pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan kafarat yaitu memerdekakan budak perempuan muslimah. Bila tidak menemukan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah swt. berfirman pada Q.S. an-Nisa : 92, yang artinya :
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepad keluarganya(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman”
Kafarat ini dinashkan untuk kasus pembunuhan tidak disengaja, sebagaimana tampak pada ayat yang mulia ini. Tetapi, pendapat tentang wajibnya kafarat atas pembunuhan yang seperti disengaja, bila dilihat dari sisi tidak adanya niat untuk membunuh.
c. Had untuk pembunuhan yang tidak disengaja
Hukuman atau sanksi bagi pelaku pembunuhan tidak disengaja adalah sebagai berikut :
a. Diwajibkan diyat dan kafarat.
Ini diwajibkan bagi siapa yang membunuh orang mukmin tanpa sengaja atau orang kafir mu’aid (yang sedang dalam masa perjanjian damai), berdasarkan firman Allah swt. : “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepad keluarganya(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)
b. Diwajibkan kafarat saja. Ini wajib atas siapa saja yang membunuh seorang mukmin yang tinggal di Negeri kafir, atau ketika memerangi orang-orang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah swt. :
“ jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)
2.4 Adapun Hikmah dari diberlakukannya qishash dalam pembunuhan ini antara lain :
a. Memberikan kepada menusia untuk melakukan kejahatahn, atau pun mempermainkan nyawa manusia.
b. Dengan adanya hukum qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat kepada orang lain, terutama penganiayaan tubuh dan jiwa manusia. Sebab jika hal ini dilakukannya, pasti hukuman akan diberikan kepadanya.
c. Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga manusia.
d. Timbulnya ketertiban, keamana dan kedamaian dalam mesyarakat, sebagai bukti dari janji Allah dalam Q.S al-Baqarah : 179.
e. Menunjukan bahwa syariat islam iti luwes dalam menangani masalah. Seolah-olah qishash itu kejam, tetapi apabila dikaji lagi, justru dengan diberlakukannya qishash, keadilan dapat ditegakan dengan merata.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan diatas bahwa pembunuhan menurut pandangan islam
adalah haram semua itu telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Karena tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa seseorang baik disengaja maupun tidak disengaja.
Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas perbuatan tersebut.
3.2 Kritik dan Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Keharaman pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Allah swt berfirman;
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [TQS Al Baqarah (2):178]
Adapun sunnah, dituturkan bahwasanya Nabi saw ditanya tentang dosa besar, kemudian beliau menjawab :
الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ وَأَبُو عَامِرٍ وَبَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ شُعْبَةَ
“Menyekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa, serta kesaksian palsu..”[HR. Imam Bukhari]
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Telah bersabda Rasulullah saw, “Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku [Mohammad] adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini, “Lelaki yang telah beristeri yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash atas pembunuhan), murtad dari agamanya sehingga memisahkan diri dari jama’ah.” [HR. Imam Bukhari dan Muslim]..
Adapun, jika seseorang tidak berlibat dalam pemukulan secara langsung, maka, hal ini perlu dilihat. Jika ia berposisi sebagai orang yang memudahkan terjadinya pembunuhan, seperti menghentikan pihak yang hendak dibunuh, lalu orang tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan, atau menyerahkan korban kepada pelaku pembunuhan, ataupun yang lain-lain, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai pihak yang turut bersekutu dalam pembunuhan, akan tetapi hanya disebut sebagai pihak yang turut membantu pembunuhan. Oleh karena itu, orang semacam ini tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara saja. Imam Daruquthniy mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi saw, beliau bersabda, “Jika seorang laki-laki menghentikan seorang pria, kemudian pria tersebut dibunuh oleh laki-laki yang lain, maka orang yang membunuh tadi harus dibunuh, sedangkan laki-laki yang menghentikannya tadi dipenjara.” Hadits ini merupakan penjelasan, bahwa orang yang membantu dan menolong [pembunuh] tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara. Namun demikian, ia bisa dipenjara dalam tempo yang sangat lama, bisa sampai 30 tahun. ‘Ali bin Thalib berpendapat, agar orang tersebut dipenjara sampai mati. Diriwayatkan oleh Imam Syafi’I dari ‘Ali bin Thalib, bahwa beliau ra telah menetapkan hukuman bagi seorang laki-laki yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan orang yang menghentikan (mencegat korban). Ali berkata, “Pembunuhnya dibunuh, sedangkan yang lain dijebloskan di penjara sampai mati.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, semua orang yang tidak bersekutu dalam pembunuhan hukumnya dipenjara, bukan dibunuh. Sedangkan orang yang bersekutu dalam pembunuhan maka ia harus dibunuh, apapun keterlibatannya. Oleh karena itu, orang yang bersekutu secara langsung, bersekutu sebagai pihak otak pembunuhan, dan eksekutor lapangan, pengatur taktik pembunuhan, dan lain sebagainya; maka, semuanya dianggap sebagai pihak yang bersekutu atau terlibat dalam pembunuhan. Alasannya, mereka semua terlibat dalam pembunuhan secara langsung. Dan semua orang yang perbuatannya dianggap bersekutu dalam pembunuhan, hukumnya dibunuh, layaknya pembunuh langsung.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pembunuhan?
2. Sebutkan macam-macam pembunuhan?
3. Apa sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan?
4. Hikmah dari diberlakukannya qishash dalam pembunuhan?
1.3 Tujuan penulisan
Kami menulis makalah ini untuk mengetahui hukum pembunuhan dalam pandangan islam, macam pembunuhan, sanksi-sanksi akibat dari pembunuhan tersebut, serta hikmah dari qishash.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembunuhan
Pembunuhan adalah tindakan yang dilakukan manusia untuk menghilang kan nyawa, atau hilangnya nyawa manusia akibat tindakan manusia lainnya, baik disengaja atau tidak, baik menggunakan alat atau tidak.
2.2 Macam – macam pembunuhan :
a. Pembunuhan Disengaja
Pembunuhan Disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan suatu alat. Pembunuhan ini biasanya terencana.
b. Pembunuhan Seperti Disengaja
Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang biasanya tidak akan menyebabkan kematian, tetapi ternyata menyebabkan kematiannya.
c. Pembunuhan tidak Disengaja
Pembunuhan tidak disengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa menyengaja perbuatan itu dan tanpa menyengaja orang tertentu, atau tanpa ada niat untuk melakukan salah satunya.
Dasar Hukum Larangan Pembunuhan :
Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas perbuatan tersebut. Firman Allah swt. :
“ Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh Kami telah memberi alasan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
( Q.S. al-Isra’ : 33)
Nabi saw. bersabda :
“ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka” ( H.R Muttafaq ‘alaihi)
Syariat larangan membunuh ini mengandung beberapa hikmah, antara lain :
a. Manusia tidak semena-mena terhadap harga diri manusia. Sebaliknya, ia akan menghargai keberadaan manusia.
b. Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik dimata hukum maupun dihadapan Allah swt.
c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.
2.3 Had Pembunuhan
Had adalah hukuman atau sangksi. Had pembunuhan iru ada berbagai macam :
a. Had untuk pembunuhan disengaja
Had untuk pembunuhan disengaja ini harus dengan membayar denda (kifarat) atau qishash, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang dengan sengaja. Adapun dasar hukum yang berkenaan dengan qishash ini Allah swt. berfirman :
“ Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”
(Q.S. al-Baqarah : 178)
Dari Abu Hurairah ra. Nabi saw . Bersabda :
“ Barang siapa yang keluarganya dibunuh, maka ia mempunyai dua pilihan : menuntut diyat atau membalasnya (dengan qishash)”
b. Had untuk pembunuhan seperti disengaja
Hukuman atau Sanksi bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak menggunakan qishash, tetapi mengharuskan diyat (denda berupa harta). Karena pembunuhan ini pembunuhan seperti disengaja, maka diyatnya diperberat, berdasarkan sabda Rasulullah saw :
“ Ketahiulah bahwa pembunuhan yang seperti disengaja –yaitu yang menggunakan cambuk dan tongkat- (dendanya) adalah seratus ekor unta diantaranya adalah empat puluh ekor unta yang sedang hamil”
Diyat ini wajib di tanggung oleh ‘aqilah (keluarga) karena adanya syubhat, yaitu tidak disengaja, sehingga menyerupai pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan kafarat yaitu memerdekakan budak perempuan muslimah. Bila tidak menemukan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah swt. berfirman pada Q.S. an-Nisa : 92, yang artinya :
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepad keluarganya(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman”
Kafarat ini dinashkan untuk kasus pembunuhan tidak disengaja, sebagaimana tampak pada ayat yang mulia ini. Tetapi, pendapat tentang wajibnya kafarat atas pembunuhan yang seperti disengaja, bila dilihat dari sisi tidak adanya niat untuk membunuh.
c. Had untuk pembunuhan yang tidak disengaja
Hukuman atau sanksi bagi pelaku pembunuhan tidak disengaja adalah sebagai berikut :
a. Diwajibkan diyat dan kafarat.
Ini diwajibkan bagi siapa yang membunuh orang mukmin tanpa sengaja atau orang kafir mu’aid (yang sedang dalam masa perjanjian damai), berdasarkan firman Allah swt. : “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepad keluarganya(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)
b. Diwajibkan kafarat saja. Ini wajib atas siapa saja yang membunuh seorang mukmin yang tinggal di Negeri kafir, atau ketika memerangi orang-orang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah swt. :
“ jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)
2.4 Adapun Hikmah dari diberlakukannya qishash dalam pembunuhan ini antara lain :
a. Memberikan kepada menusia untuk melakukan kejahatahn, atau pun mempermainkan nyawa manusia.
b. Dengan adanya hukum qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat kepada orang lain, terutama penganiayaan tubuh dan jiwa manusia. Sebab jika hal ini dilakukannya, pasti hukuman akan diberikan kepadanya.
c. Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga manusia.
d. Timbulnya ketertiban, keamana dan kedamaian dalam mesyarakat, sebagai bukti dari janji Allah dalam Q.S al-Baqarah : 179.
e. Menunjukan bahwa syariat islam iti luwes dalam menangani masalah. Seolah-olah qishash itu kejam, tetapi apabila dikaji lagi, justru dengan diberlakukannya qishash, keadilan dapat ditegakan dengan merata.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan diatas bahwa pembunuhan menurut pandangan islam
adalah haram semua itu telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Karena tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa seseorang baik disengaja maupun tidak disengaja.
Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas perbuatan tersebut.
3.2 Kritik dan Saran
Komentar