RUKUN DAN SYARAT NIKAH
Pernikahan mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Dalam pernikahan, hukum dan syarat tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah jika keduanya tidak terpenuhi.
Rukun nikah :
1. Calon pengantin laki-laki
2. Calon mempelai perempuan
3. Wali dari calon mempelai perempuan
4. Dua orang saksi
5. Sigat ijab dan qabul
Syarat nikah :
1. Calon pengantin laki-laki disyaratkan :
a) Beragama islam (seorang laki-laki yang bukan muslim haram menikahi seorang wanita muslim)
b) Jenis kelaminnya jelas, yaitu laki-laki bukan banci
c) Tidak terpaksa untuk menikah
d) Tidak memiliki empat orang istri (calon suami yang sudah beristri empat tidak boleh menkah lagi, kecuali salah satu istrinya sudah dicerai)
e) Bukan mahram calon pengantin perempuan
f) Tidak memiliki istri yang haram dimadu dengan calon istrinya
g) Mengetahui dengan pasti bahwa calon istrinya adalah wanita yang halal untuk dinikahi
h) Tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah
2. Calon pengantin perempuan disyaratkan :
a) Beragama islam atau ahli kitab
b) Jenis kelaminnya jelas, yaitu perempuan dan bukan banci
c) Mengizinkan wali untuk menikahkannya
d) Tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah
e) Bukan mahram calon suami
f) Belum pernah disumpah li’an
Komentar